For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Also known as: Permen PANRB 5/2018 · Permen PANRB No. 5 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:24 Januari 2018Publication Date:9 Januari 2018
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal PemerintahTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date24 Januari 2018
Publication Date09 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan melalui evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang efektif, efisien, dan berkesinambungan. Evaluasi ini dilakukan untuk mengukur kemajuan pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Pedoman ini digunakan oleh evaluator internal dan eksternal untuk melakukan evaluasi mandiri dan verifikasi hasil evaluasi. Evaluasi mandiri dikoordinasikan oleh Sekretaris Instansi atau pejabat terkait, dan hasilnya disampaikan secara daring atau dalam bentuk dokumen jika diperlukan. Evaluasi ini dimulai pada tahun 2018, dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan pembinaan dan penyusunan profil nasional berdasarkan hasil evaluasi eksternal.

(-)

(-)