For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Also known as: Permen PANRB 59/2020 · Permen PANRB No. 59 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 59 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2021Publication Date:2 September 2020
Aparatur Sipil NegaraTelekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date01 Januari 2021
Publication Date02 September 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 154)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Tujuannya adalah untuk memberikan panduan bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pemantauan dan evaluasi penerapan SPBE, mengukur capaian kemajuan, serta meningkatkan kualitas penerapan dan pelayanan publik.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Tim Asesor Internal dan Eksternal dalam proses pemantauan dan evaluasi. Ruang lingkup kegiatan meliputi penilaian mandiri, dokumen, interviu, dan visitasi. Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan penyesuaian target indeks SPBE sebagai Indikator Kinerja Utama. Kebijakan ini juga menetapkan persyaratan pelaporan hasil penilaian secara daring atau luring.

(-)

(-)