Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai iuran dan pungutan pelayanan administrasi desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Perubahan utama terletak pada Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013, yang mengatur jenis dan besaran iuran desa serta pungutan pelayanan administrasi desa. Secara khusus, administrasi kependudukan di desa menjadi gratis. Iuran desa meliputi iuran kegiatan usaha (toko, kios, warung, dll.), iuran pengusaha bahan bangunan, iuran kegiatan usaha pemotongan hewan ternak dan industri sejenis, iuran kegiatan usaha perikanan, perkebunan, pertanian, peternakan, serta iuran pemakaian kekayaan desa. Pungutan pelayanan administrasi desa meliputi administrasi pertanahan, administrasi kegiatan usaha dan perdagangan, serta administrasi ketertiban dan keamanan. Peraturan ini memberikan fleksibilitas untuk tidak memungut iuran dan pungutan jika potensinya kurang memadai, dan jenis pungutan desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.