For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa Tentang Iuran dan Pungutan Pelayanan Administrasi Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bulungan 4/2020 · Perda Kabupaten Bulungan No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 2020Publication Date:13 Mei 2020
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan DesaPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa Tentang Iuran dan Pungutan Pelayanan Administrasi Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bulungan
Effective Date13 Mei 2020
Publication Date13 Mei 2020
Place of EnactmentTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa Tentang Iuran dan Pungutan Pelayanan Administrasi Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2013 Nomor 02).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai iuran dan pungutan pelayanan administrasi desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Perubahan utama terletak pada Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013, yang mengatur jenis dan besaran iuran desa serta pungutan pelayanan administrasi desa. Secara khusus, administrasi kependudukan di desa menjadi gratis. Iuran desa meliputi iuran kegiatan usaha (toko, kios, warung, dll.), iuran pengusaha bahan bangunan, iuran kegiatan usaha pemotongan hewan ternak dan industri sejenis, iuran kegiatan usaha perikanan, perkebunan, pertanian, peternakan, serta iuran pemakaian kekayaan desa. Pungutan pelayanan administrasi desa meliputi administrasi pertanahan, administrasi kegiatan usaha dan perdagangan, serta administrasi ketertiban dan keamanan. Peraturan ini memberikan fleksibilitas untuk tidak memungut iuran dan pungutan jika potensinya kurang memadai, dan jenis pungutan desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

(-)

(-)