For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Also known as: Perda Kota Bandung 2/2024 · Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2024 · Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2024Publication Date:25 Juni 2024
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date25 Juni 2024
Publication Date25 Juni 2024
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2009 Nomor 02).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha perdagangan, menjamin keseimbangan usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan, memfasilitasi pergerakan modal, barang, dan jasa, serta mencegah praktik usaha yang tidak sehat. Latar belakangnya adalah perlunya pengembangan, penataan, dan pembinaan usaha perekonomian di bidang perdagangan di Kota Bandung agar lebih kondusif, bermanfaat, serasi, adil, dan memiliki kepastian hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi toko swalayan berdasarkan luas lantai penjualan dan sistem penjualan, pengaturan lokasi dan jarak antara pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat, serta kewajiban kemitraan antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan UMK-M. Peraturan ini juga mengatur persyaratan perizinan berusaha bagi pelaku usaha pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat, serta hak dan kewajiban pelaku usaha, termasuk kewajiban menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala dan menaati ketentuan operasional.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pemasokan barang kepada toko swalayan, penggunaan tenaga kerja, jam operasional, pembinaan pasar rakyat, serta larangan-larangan bagi penyelenggara pusat perbelanjaan dan toko swalayan, seperti melakukan monopoli usaha, menjual barang kadaluarsa, dan menggunakan kantong plastik. Pemerintah Daerah Kota memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat, termasuk memfasilitasi kemitraan dan melakukan penataan yang diperlukan.

1. Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat yang telah memiliki izin lokasi yang diterbitkan Pemerintah Daerah Kota dan belum dibangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini selanjutnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat yang telah berdiri beroperasi dan belum melaksanakan program Kemitraan, wajib melaksanakan program Kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Perjanjian kerja sama usaha antara pemasok dengan perkulakan, hypermarket, departement store, supermarket dan pengelolaan jaringan minimarket yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya perjanjian tersebut.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) sampai dengan ayat (5), dan Pasal 27 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.