on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Also known as: Perda Kota Bandung 2/2024 · Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2024 · Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha perdagangan, menjamin keseimbangan usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan, memfasilitasi pergerakan modal, barang, dan jasa, serta mencegah praktik usaha yang tidak sehat. Latar belakangnya adalah perlunya pengembangan, penataan, dan pembinaan usaha perekonomian di bidang perdagangan di Kota Bandung agar lebih kondusif, bermanfaat, serasi, adil, dan memiliki kepastian hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi toko swalayan berdasarkan luas lantai penjualan dan sistem penjualan, pengaturan lokasi dan jarak antara pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat, serta kewajiban kemitraan antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan UMK-M. Peraturan ini juga mengatur persyaratan perizinan berusaha bagi pelaku usaha pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat, serta hak dan kewajiban pelaku usaha, termasuk kewajiban menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala dan menaati ketentuan operasional.
Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pemasokan barang kepada toko swalayan, penggunaan tenaga kerja, jam operasional, pembinaan pasar rakyat, serta larangan-larangan bagi penyelenggara pusat perbelanjaan dan toko swalayan, seperti melakukan monopoli usaha, menjual barang kadaluarsa, dan menggunakan kantong plastik. Pemerintah Daerah Kota memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat, termasuk memfasilitasi kemitraan dan melakukan penataan yang diperlukan.