For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern

Also known as: Perda Kota Bandung 02/2009 · Perda Kota Bandung No. 02 Tahun 2009 · Perda Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:23 Maret 2022Publication Date:20 Januari 2009
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date23 Maret 2022
Publication Date20 Januari 2009
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2004 Nomor 03 jo. Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2005 Nomor 11); 2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2004 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2004 Nomor 02 jo. Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2006 Nomor 03);

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah perlunya penataan, pembinaan, dan kaidah pengaman untuk perkembangan perekonomian di bidang perdagangan agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil, dan memiliki kepastian hukum. Tujuannya adalah meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha perdagangan, menjamin keseimbangan usaha perdagangan besar, menengah, dan kecil, serta mencegah praktik usaha yang tidak sehat. Ketentuan substansial meliputi: - Tata cara perdagangan yang dapat dilakukan melalui penjualan langsung dari rumah dan Anjungan Belanja Mandiri, penjualan langsung di tempat tertentu, penjualan di tempat tidak permanen, penjualan melalui media elektronik, dan penjualan melalui lelang. - Regulasi kegiatan perdagangan yang melarang pedagang grosir menjual eceran dan sebaliknya, serta mewajibkan pemasangan papan nama. - Batasan persaingan dan perlindungan usaha, termasuk larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. - Klasifikasi perdagangan ke dalam pasar induk, pusat perbelanjaan dan toko modern, serta pasar tradisional berdasarkan kriteria tertentu. - Lokasi dan jarak tempat usaha perdagangan, dengan pengaturan lokasi perkulakan, hypermarket, supermarket, minimarket, dan pasar tradisional. - Izin Usaha Perdagangan (IUP2T, IUPP, IUTM) yang wajib dimiliki oleh setiap kegiatan perdagangan. - Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah terhadap pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. - Kemitraan antara pedagang pasar tradisional dan toko modern, termasuk kewajiban menyediakan ruang tempat usaha bagi usaha kecil dan informal. - Pemasokan barang kepada toko modern, termasuk syarat-syarat perdagangan yang jelas, wajar, berkeadilan, dan saling menguntungkan. - Penggunaan tenaga kerja warga Indonesia oleh pengelola pusat perbelanjaan dan/atau toko modern. - Waktu pelayanan pusat perbelanjaan dan toko modern, serta hak, kewajiban, dan larangan bagi pengelola usaha perdagangan.

1. Pusat Perbelanjaan dan/atau toko modern yang telah berdiri, beroperasi dan memiliki Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum ditetapkan peraturan ini, dipersamakan dengan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) dan/atau Izin Usaha Toko Modern (IUTM). 2. Izin pengelolaan yang diliki pasar tradisional sebelum berlakunya Perda ini dipersamakan dengan izin usaha pengelolaan pasar tradisional (IUPT) berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pasar tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern yang sedang dalam proses pembangunan atau sudah selesai dibangun namun belum memiliki izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dianggap telah memenuhi persyaratan lokasi dan dapat diberikan izin usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pusat perbelanjaan dan Toko Modern yang telah memiliki iin lokasi yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan belum dibangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini selanjutnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah berdiri beroperasi dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 6. Perjanjian kerjasama usaha antara pemasok dengan perkulakan, hyper market, departement store, super market, dan pengelolaan jaringan minimarket yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlakunya sampai dengan berakhirnya perjanjian ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, Pasal 21, dan Pasal 36 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Pelanggaran peraturan daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan, dan pencabutan izin usaha.