Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah perlunya penataan, pembinaan, dan kaidah pengaman untuk perkembangan perekonomian di bidang perdagangan agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil, dan memiliki kepastian hukum. Tujuannya adalah meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha perdagangan, menjamin keseimbangan usaha perdagangan besar, menengah, dan kecil, serta mencegah praktik usaha yang tidak sehat.
Ketentuan substansial meliputi:
- Tata cara perdagangan yang dapat dilakukan melalui penjualan langsung dari rumah dan Anjungan Belanja Mandiri, penjualan langsung di tempat tertentu, penjualan di tempat tidak permanen, penjualan melalui media elektronik, dan penjualan melalui lelang.
- Regulasi kegiatan perdagangan yang melarang pedagang grosir menjual eceran dan sebaliknya, serta mewajibkan pemasangan papan nama.
- Batasan persaingan dan perlindungan usaha, termasuk larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.
- Klasifikasi perdagangan ke dalam pasar induk, pusat perbelanjaan dan toko modern, serta pasar tradisional berdasarkan kriteria tertentu.
- Lokasi dan jarak tempat usaha perdagangan, dengan pengaturan lokasi perkulakan, hypermarket, supermarket, minimarket, dan pasar tradisional.
- Izin Usaha Perdagangan (IUP2T, IUPP, IUTM) yang wajib dimiliki oleh setiap kegiatan perdagangan.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah terhadap pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
- Kemitraan antara pedagang pasar tradisional dan toko modern, termasuk kewajiban menyediakan ruang tempat usaha bagi usaha kecil dan informal.
- Pemasokan barang kepada toko modern, termasuk syarat-syarat perdagangan yang jelas, wajar, berkeadilan, dan saling menguntungkan.
- Penggunaan tenaga kerja warga Indonesia oleh pengelola pusat perbelanjaan dan/atau toko modern.
- Waktu pelayanan pusat perbelanjaan dan toko modern, serta hak, kewajiban, dan larangan bagi pengelola usaha perdagangan.