For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank dalam Likuidasi

Also known as: Peraturan LPS 2/2025 · Peraturan LPS No. 2 Tahun 2025 · Peraturan LPS Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2025Publication Date:30 Desember 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank dalam Likuidasi
LocationLembaga Penjamin Simpanan
Effective Date31 Desember 2025
Publication Date30 Desember 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1192, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 27) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 839, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2).

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan likuidasi bank dan meningkatkan tata kelola pencatatan transaksi serta pelaporan keuangan bank dalam likuidasi. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2022.

Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait bank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), likuidasi bank, tim likuidasi, dan laporan keuangan bank dalam likuidasi. Selain itu, peraturan ini mengatur jenis laporan keuangan yang harus disusun, yaitu Laporan Aset Neto Pada Awal Periode, Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode, Laporan Aset Neto Pada Akhir Periode, dan catatan atas laporan keuangan. Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan-laporan ini juga diatur, termasuk jangka waktu penyampaian, audit oleh kantor akuntan publik (untuk bank dengan total simpanan tertentu), dan pengumuman laporan yang telah disetujui.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pedoman pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan Bank Dalam Likuidasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

(-)

(-)