For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi Dan Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi

Also known as: Peraturan LPS 4/2019 · Peraturan LPS No. 4 Tahun 2019 · Peraturan LPS Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2020Publication Date:15 Oktober 2019
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
ThemePencatatan Transaksi Dan Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi
LocationLembaga Penjamin Simpanan
Effective Date01 Januari 2020
Publication Date15 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. PLPS Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 982), sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan Bank Dalam Likuidasi (BDL) sejak tanggal pencabutan izin usaha bank sampai dengan selesainya proses likuidasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan akuntansi bagi BDL dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan yang tidak berdasarkan pada standar akuntansi keuangan yang berlaku umum di Indonesia, melainkan berdasarkan pada dasar akrual dan likuidasi. Laporan keuangan BDL terdiri dari Laporan Aset Neto Pada Awal Periode, Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode, Laporan Aset Neto Pada Akhir Periode, dan catatan atas laporan keuangan. Tim Likuidasi wajib menyusun laporan keuangan BDL dan menyampaikan laporan-laporan tersebut kepada LPS sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Laporan Aset Neto Pada Awal Periode disusun berdasarkan Neraca Penutupan Bank yang telah diaudit. Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode disusun setiap tahun selama proses Likuidasi Bank berlangsung. Laporan Aset Neto Pada Akhir Periode disusun setelah pelaksanaan Likuidasi Bank selesai.

1. Ketentuan mengenai neraca sementara likuidasi sebelum Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku harus dimaknai sebagai Laporan Aset Neto Pada Awal Periode.

(-)