Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Syiah Kuala (UNSYIAH). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja UNSYIAH dan memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di bidang keperawatan, yang didasari oleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kedudukan, Tugas, dan Fungsi UNSYIAH: UNSYIAH adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat.
- Susunan Organisasi UNSYIAH: Organisasi UNSYIAH terdiri atas Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas Rektor dan Wakil Rektor, Biro, Fakultas dan Pascasarjana, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis.
- Rektor dan Wakil Rektor: Rektor bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Wakil Rektor membantu Rektor dalam bidang akademik, umum dan keuangan, kemahasiswaan dan alumni, serta perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
- Biro: Biro merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNSYIAH, terdiri atas Biro Akademik, Biro Umum dan Keuangan, Biro Kemahasiswaan dan Alumni, serta Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat.
- Fakultas dan Pascasarjana: Fakultas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi. Pascasarjana melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor.
- Lembaga: Lembaga melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu.
- Unit Pelaksana Teknis (UPT): UPT merupakan unsur penunjang akademik/sumber belajar di UNSYIAH, terdiri atas UPT Perpustakaan, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi, UPT Bahasa, UPT Laboratorium Terpadu, UPT Mitigasi Bencana, dan UPT Kewirausahaan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai eselon jabatan struktural di lingkungan UNSYIAH serta tata kerja yang meliputi koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar unit organisasi.