For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 1/2017 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentMentok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2005 Nomor 1 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 2 Seri D), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat, sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD: Terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan Kesejahteraan: Meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi.
  3. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD: Mencakup program-program seperti penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi kegiatan pemerintahan, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.
  4. Uang Jasa Pengabdian: Diberikan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya, dengan besaran yang disesuaikan dengan masa bakti.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang merupakan bagian dari APBD.

Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD yang telah mengucapkan sumpah/janji sebelum peraturan daerah ini ditetapkan, untuk Tahun Anggaran 2017 dibayarkan terhitung mulai tanggal peraturan daerah ini diundangkan.

(-)