For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 16 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 16/2006 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 16 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 16 Tahun 2006

Status:
Inactive
Publication Date:21 Desember 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date-
Publication Date21 Desember 2006
Place of EnactmentMentok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat. Perubahan tersebut meliputi perubahan dan penambahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah, penambahan poin pada Pasal 10 mengenai penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, penyisipan Pasal 10.A mengenai Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional, penambahan butir pada Pasal 11 mengenai tunjangan keluarga dan tunjangan beras, penyisipan Pasal 14.A hingga 14.D mengenai besaran dan penggunaan Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional, perubahan pada Pasal 15 mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21, perubahan pada Pasal 23 mengenai Uang Duka, dan perubahan pada Pasal 26 mengenai penyusunan belanja Pimpinan dan Anggota DPRD. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 dan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Pelaksana di bidang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat, yang telah dikeluarkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah dengan Peraturan Daerah ini.

(-)