For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/VI/2017 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Also known as: Permenkop UKM 7/2020 · Permenkop UKM No. 7 Tahun 2020 · Permenkop UKM Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2020Publication Date:14 Oktober 2020
Ketentuan PerpajakanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/VI/2017 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date15 Oktober 2020
Publication Date14 Oktober 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.KUKM/VI/2017 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan konfirmasi status wajib pajak bagi layanan publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Hal ini dilakukan karena kementerian tersebut tidak lagi memiliki kewenangan atas pengesahan koperasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang harus dilakukan sebelum memberikan layanan publik tertentu. Layanan yang diatur meliputi izin pembukaan kantor cabang koperasi, kantor cabang pembantu, kantor kas, dan izin usaha simpan pinjam koperasi. KSWP berlaku untuk pengajuan perizinan baru maupun perubahannya.

(-)

(-)