on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/VI/2017 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Also known as: Permenkop UKM 7/2020 · Permenkop UKM No. 7 Tahun 2020 · Permenkop UKM Nomor 7 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan konfirmasi status wajib pajak bagi layanan publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Hal ini dilakukan karena kementerian tersebut tidak lagi memiliki kewenangan atas pengesahan koperasi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang harus dilakukan sebelum memberikan layanan publik tertentu. Layanan yang diatur meliputi izin pembukaan kantor cabang koperasi, kantor cabang pembantu, kantor kas, dan izin usaha simpan pinjam koperasi. KSWP berlaku untuk pengajuan perizinan baru maupun perubahannya.