on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7/PER/M.KUKM/VI/2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Also known as: Permenkop UKM 7/PER/M.KUKM/VI/2017 · Permenkop UKM No. 7/PER/M.KUKM/VI/2017
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) bagi layanan publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017.
Ketentuan substansial meliputi jenis layanan pengesahan dan izin yang diberikan dalam rangka pelaksanaan KSWP, yaitu pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi, izin pembukaan kantor cabang Koperasi, izin pembukaan kantor cabang pembantu Koperasi, izin pembukaan kantor kas Koperasi, dan izin usaha simpan pinjam Koperasi. Layanan ini termasuk pengajuan perizinan baru maupun perubahannya.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melaksanakan KSWP untuk memperoleh keterangan status wajib pajak melalui pengecekan keabsahan wajib pajak melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Keterangan status wajib pajak memuat status valid atau tidak valid. Jika valid, proses pemberian layanan publik dilanjutkan. Jika tidak valid, wajib pajak wajib melakukan permohonan konfirmasi status ke kantor pajak terdaftar.
Proses pelaksanaan KSWP dilakukan oleh pejabat atau pegawai negeri yang ditunjuk melalui sistem informasi yang terhubung dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tata cara konfirmasi status wajib pajak lebih lanjut diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.