For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani

Also known as: Perda Kabupaten Serang 3/2020 · Perda Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 2020Publication Date:12 Maret 2020
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & PerdaganganPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani
LocationPemerintah Kabupaten Serang
Effective Date12 Maret 2020
Publication Date12 Maret 2020
Place of EnactmentCiruas

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Al Bantani Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang.

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Tirta Al Bantani dengan maksud meningkatkan kinerja pelayanan air minum di Kabupaten Serang. Tujuan pembentukan PERUMDA adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan pelayanan air minum yang bermutu bagi masyarakat, dan memperoleh laba. Kegiatan usaha PERUMDA meliputi penyediaan air minum melalui Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan pengembangan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. PERUMDA bertugas menyelenggarakan pengembangan SPAM, melaksanakan pengadaan dan konstruksi, mengoperasikan dan memelihara sistem, menghimpun pembayaran jasa pelayanan, memberikan pelayanan air minum yang memenuhi standar, serta membuat laporan penyelenggaraan secara transparan dan akuntabel. Modal dasar PERUMDA ditetapkan sebesar Rp.360.000.000.000,00 yang bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ PERUMDA terdiri dari KPM (Kepala Daerah sebagai Pemilik Modal), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Pengawas. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan PERUMDA. Pegawai PERUMDA diangkat dan diberhentikan oleh Direksi berdasarkan perjanjian kerja. PERUMDA wajib menyusun rencana bisnis jangka panjang dan rencana kerja anggaran tahunan. Pengurusan PERUMDA dilaksanakan sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance). Laba bersih PERUMDA digunakan untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen, tantiem, bonus, dan penggunaan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. PERUMDA dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk pengusahaan sumber daya air. Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, transparansi, dan akuntabilitas. Pengelolaan barang milik PERUMDA meliputi pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan. PERUMDA bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan air minum kepada masyarakat umum. Tarif air minum ditetapkan berdasarkan prinsip keterjangkauan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi, transparansi, dan perlindungan air baku. Pelanggan memiliki hak dan kewajiban terkait pelayanan air minum. Pembinaan dan pengawasan terhadap PERUMDA dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Masyarakat dapat berperan serta dalam memberikan informasi dan saran untuk peningkatan pelayanan. Pembubaran PERUMDA ditetapkan dengan peraturan daerah dan kekayaan dikembalikan kepada daerah.

1. Masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi PERUMDA Tirta Albantani yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa jabatan. 2. Perjanjian kerjasama yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan mengikat sampai dengan berakhirnya masa kerjasama. 3. Seluruh dokumen, perizinan, aset dan pegawai, yang telah ada menjadi dokumen, perizinan, aset dan pegawai PERUMDA Tirta Albantani.

1. Setiap pelanggan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal (87) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penyegelan meter air; d. pemutusan sementara sambungan langganan; atau e. pemutusan tetap sambungan langganan.