For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 05 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 05 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang

Also known as: Perda Kabupaten Serang 05/2015 · Perda Kabupaten Serang No. 05 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Serang Nomor 05 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:23 Desember 2015Publication Date:23 Desember 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang
LocationPemerintah Kabupaten Serang
Effective Date23 Desember 2015
Publication Date23 Desember 2015
Place of EnactmentCiruas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2010 Nomor 800).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang. Perubahan tersebut berkaitan dengan modal dasar PDAM yang ditetapkan sebesar Rp. 180.500.000.000 (Seratus Delapan Puluh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah). Modal dasar ini merupakan penyertaan modal Pemerintah Daerah dan pemilik modal lainnya kepada PDAM pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan. Kewajiban Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp. 107.500.000.000 (Seratus Tujuh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah). Modal yang telah disetor pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan adalah sebesar Rp. 40.000.000.000 (Empat Puluh Milyar Rupiah). Penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah untuk memenuhi modal dasar PDAM ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Penambahan modal dasar disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(-)

(-)