Undang-Undang ini memperbarui hukum acara pidana Indonesia untuk mencerminkan nilai-nilai masyarakat yang berkembang, supremasi hukum, dan menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban. Undang-Undang ini mengatur sistem peradilan pidana terpadu dengan pembagian fungsi yang jelas antara Penyidik (Polri, PPNS, Penyidik Tertentu), Penuntut Umum (Jaksa), Hakim, Advokat, dan Pembimbing Kemasyarakatan. Diatur pula berbagai tahapan proses pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, upaya paksa (penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemblokiran, larangan keluar wilayah), hak-hak tersangka dan terdakwa, hak saksi dan korban, hingga mekanisme keadilan restoratif, ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi. Undang-Undang ini juga mengatur tentang pembuktian, putusan pengadilan, dan upaya hukum.