For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Also known as: UU 20/2025 · UU No. 20 Tahun 2025 · UU Nomor 20 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2026Publication Date:17 Desember 2025
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Januari 2026
Publication Date17 Desember 2025
Place of EnactmentJakarta

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang ini memperbarui hukum acara pidana Indonesia untuk mencerminkan nilai-nilai masyarakat yang berkembang, supremasi hukum, dan menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban. Undang-Undang ini mengatur sistem peradilan pidana terpadu dengan pembagian fungsi yang jelas antara Penyidik (Polri, PPNS, Penyidik Tertentu), Penuntut Umum (Jaksa), Hakim, Advokat, dan Pembimbing Kemasyarakatan. Diatur pula berbagai tahapan proses pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, upaya paksa (penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemblokiran, larangan keluar wilayah), hak-hak tersangka dan terdakwa, hak saksi dan korban, hingga mekanisme keadilan restoratif, ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi. Undang-Undang ini juga mengatur tentang pembuktian, putusan pengadilan, dan upaya hukum.

(-)

Penyidik, Penuntut Umum, atau pejabat lain yang melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya dapat dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
COPY
LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 20 OF 2025
CONCERNING
THE CRIMINAL PROCEDURE CODE

BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY

PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering
  1. that Indonesia is a state of law based on Pancasila and the Constitution of the Republic of Indonesia of 1945, which upholds human rights and guarantees equal standing for citizens in law and government, and upholds law and government without exception to realize legal certainty, justice, and benefit;
  2. that to realize legal certainty, justice, and benefit, a reform of criminal procedure is necessary that reflects values that live and develop within society and pays attention to the development of international law;
  3. that the reform of criminal procedure is intended to create the supremacy of law, guarantee the rights of suspects, defendants, convicts, witnesses, and victims of criminal offenses,
Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.