For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1981

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Also known as: UU 8/1981 · UU No. 8 Tahun 1981 · UU Nomor 8 Tahun 1981

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 1981Publication Date:31 Desember 1981
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaHukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeHukum Acara Pidana
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 1981
Publication Date31 Desember 1981
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44) dihubungkan dengan dan Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) beserta semua peraturan pelaksanaannya; 2. Ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain; dengan ketentuan bahwa yang tersebut dalam angka 1 dan angka 2, sepanjang hal itu mengenai hukum acara pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana disusun untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan cita-cita hukum nasional. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk menjamin hak asasi manusia dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi semua warga negara. Undang-undang ini mengatur secara rinci proses hukum acara pidana, termasuk definisi dan wewenang dari berbagai pihak yang terlibat seperti penyidik, penuntut umum, dan hakim. Selain itu, undang-undang ini juga menetapkan hak-hak tersangka dan terdakwa, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum dan hak untuk tidak dianggap bersalah sampai terbukti di pengadilan. Undang-undang ini menekankan pentingnya proses peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

1. Terhadap perkara yang ada sebelum undang-undang ini diundangkan, sejauh mungkin diberlakukan ketentuan undang-undang ini. 2. Dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan, maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undang-undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi.
LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 8 OF 1981
CONCERNING
CRIMINAL PROCEDURE LAW

BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY

PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering:
  1. that the Republic of Indonesia is a rule of law state based on Pancasila and the 1945 Constitution which upholds human rights and guarantees all citizens equality before the law and government and is obliged to uphold the law and government without exception;
  2. that for the sake of development in the legal field as stipulated in the Broad Guidelines of State Policy (Decree of the People's Consultative Assembly of the Republic of Indonesia Number IV/MPR/1978) it is necessary to make efforts to improve and refine the development of national law by carrying out codification and unification of law in the framework of the real implementation of the Archipelago Insight;
  3. that such national legal development in the field of criminal procedure law is so that the
Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.