on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Paten
Also known as: PP 9/2020 · PP No. 9 Tahun 2020 · PP Nomor 9 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan pengaturan mengenai keanggotaan, tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Banding Paten dengan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menghapuskan pengaturan sebelumnya mengenai susunan organisasi, tugas, dan fungsi Komisi Banding Paten yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005. Dengan pencabutan ini, pengaturan lebih lanjut mengenai Komisi Banding Paten akan diatur dalam Peraturan Menteri sesuai dengan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.