Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis. Perubahan tersebut meliputi:
- Definisi: Penambahan dan perubahan definisi istilah-istilah terkait pengelolaan PDAM.
- Kedudukan dan Pengembangan Usaha: PDAM berkedudukan di Kabupaten Ciamis dan dapat membuka cabang/unit pelayanan.
- Tujuan Pendirian PDAM: Memenuhi pelayanan air bersih/air minum, menunjang perekonomian daerah, menyelenggarakan subsidi silang, dan sebagai sumber PAD.
- Dewan Pengawas: Perubahan pada persyaratan usia dan ketentuan keanggotaan Dewan Pengawas.
- Sekretariat Dewan Pengawas: Penjelasan mengenai pembentukan dan keanggotaan Sekretariat Dewan Pengawas.
- Pemberhentian Dewan Pengawas: Penambahan ketentuan mengenai batas usia pensiun Dewan Pengawas.
- Kewajiban Perusahaan Daerah: Menjaga standar air bersih dan memperluas cakupan pelayanan.
- Hak Perusahaan Daerah: Mengatur sistem pelayanan, menerima/menolak permintaan pelanggan, menagih pembayaran, mengenakan denda, melakukan penutupan/pemutusan sambungan, melakukan pemeriksaan jaringan, mengakses aset PDAM, dan menerapkan sanksi.
- Penutupan Sementara Sambungan Pelanggan: Ketentuan mengenai penutupan sementara atas permintaan pelanggan.
- Tarif Pelayanan Air Bersih/Air Minum: Penggunaan tarif untuk biaya operasional, perluasan pelayanan, dan subsidi silang.
- Penyesuaian Tarif Dasar Air (TDA): Penetapan dan peninjauan kembali TDA oleh Bupati.
- Larangan: Penambahan larangan bagi pelanggan, termasuk menghalangi petugas PDAM.
Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 dan mengakomodir beberapa ketentuan yang belum terakomodir sebelumnya.