For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 4/2022 · Perda Kabupaten Ciamis No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2022Publication Date:11 Februari 2022
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date11 Februari 2022
Publication Date11 Februari 2022
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 10); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2015 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh (Perumda Air Minum Tirta Galuh). Maksud pendirian Perumda Air Minum Tirta Galuh adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan air minum dan air bersih, mendukung terwujudnya visi dan misi Pemerintah Daerah, serta mendayagunakan sumber daya dan aset yang dimiliki guna meningkatkan likuiditas, aktivitas, dan daya saing.

Kegiatan usaha Perumda Air Minum Tirta Galuh meliputi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang bersih, sehat, dan layak bagi masyarakat, serta penyelenggaraan usaha lain yang menyangkut pengelolaan air minum dalam rangka menunjang pembangunan Daerah setelah mendapat persetujuan KPM. Modal Perumda Air Minum Tirta Galuh bersumber dari penyertaan modal Daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Modal Dasar Perumda Air Minum Tirta Galuh ditetapkan sebesar Rp120.000.000.000,00.

Kepengurusan Perumda Air Minum Tirta Galuh dilakukan oleh KPM (Bupati), Dewan Pengawas, dan Direksi. Bupati sebagai KPM berkedudukan sebagai pemilik modal Perumda Air Minum Tirta Galuh dan memegang kekuasaan tertinggi atas segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap Perumda dan mengawasi serta memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Perumda Air Minum Tirta Galuh, menyusun rencana kerja, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional, membina pegawai, serta mengurus dan mengelola kekayaan Perumda Air Minum Tirta Galuh.

Perumda Air Minum Tirta Galuh wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis. Penggunaan laba Perumda Air Minum Tirta Galuh digunakan untuk pemenuhan dana cadangan, peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perumda Air Minum Tirta Galuh, dividen yang menjadi hak Daerah, tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk pegawai, dan/atau penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Dengan perubahan nama dan penyesuaian bentuk badan hukum seluruh kekayaan, hak, kewajiban, dan kepegawaian yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis beralih statusnya menjadi kekayaan, hak, kewajiban, dan kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Galuh. 2. Proses penyesuaian bentuk badan hukum dan perubahan nama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pelaksanaan penyesuaian bentuk Badan Hukum dan perubahan nama dilakukan oleh Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 4. Dewan Pengawas, Direksi, dan pegawai yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa jabatan atau masa tugasnya. 5. Seluruh perjanjian dan/atau kerja sama yang telah ada dan sedang berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian dan/atau kerja sama.

1. Setiap pelanggan, baik orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 96 Peraturan Daerah ini, dapat dikenakan sanksi denda sekurang-kurangnya Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan/atau pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan atau paling lama 3 (tiga) bulan.