on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh
Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 4/2022 · Perda Kabupaten Ciamis No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh (Perumda Air Minum Tirta Galuh). Maksud pendirian Perumda Air Minum Tirta Galuh adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan air minum dan air bersih, mendukung terwujudnya visi dan misi Pemerintah Daerah, serta mendayagunakan sumber daya dan aset yang dimiliki guna meningkatkan likuiditas, aktivitas, dan daya saing.
Kegiatan usaha Perumda Air Minum Tirta Galuh meliputi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang bersih, sehat, dan layak bagi masyarakat, serta penyelenggaraan usaha lain yang menyangkut pengelolaan air minum dalam rangka menunjang pembangunan Daerah setelah mendapat persetujuan KPM. Modal Perumda Air Minum Tirta Galuh bersumber dari penyertaan modal Daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Modal Dasar Perumda Air Minum Tirta Galuh ditetapkan sebesar Rp120.000.000.000,00.
Kepengurusan Perumda Air Minum Tirta Galuh dilakukan oleh KPM (Bupati), Dewan Pengawas, dan Direksi. Bupati sebagai KPM berkedudukan sebagai pemilik modal Perumda Air Minum Tirta Galuh dan memegang kekuasaan tertinggi atas segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap Perumda dan mengawasi serta memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Perumda Air Minum Tirta Galuh, menyusun rencana kerja, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional, membina pegawai, serta mengurus dan mengelola kekayaan Perumda Air Minum Tirta Galuh.
Perumda Air Minum Tirta Galuh wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis. Penggunaan laba Perumda Air Minum Tirta Galuh digunakan untuk pemenuhan dana cadangan, peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perumda Air Minum Tirta Galuh, dividen yang menjadi hak Daerah, tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk pegawai, dan/atau penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.