For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 45 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2013 tentang Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia

Also known as: PERPRES 45/2013 · PERPRES No. 45 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 45 Tahun 2013

Status:
Active

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKoordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2004 tentang Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah dan Keluarganya dari Malaysia

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari luar negeri dalam situasi khusus. Hal ini dilakukan karena Keputusan Presiden sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Koordinasi Pemulangan TKI yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tim ini bertugas mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pemulangan TKI dari titik debarkasi ke daerah asal. Ruang lingkup pemulangan mencakup situasi khusus seperti bencana alam, wabah penyakit, perang, deportasi besar-besaran, atau ketika negara penempatan tidak lagi menjamin keselamatan TKI. Pemulangan dilakukan untuk TKI dalam jumlah besar yang memerlukan koordinasi terpadu. Tim Koordinasi terdiri dari Pengarah dan Pelaksana dengan susunan organisasi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

(-)

(-)