on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 106 Tahun 2004 tentang Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah Dan Keluarganya Dari Malaysia
Also known as: Keppres 106/2004 · Keppres No. 106 Tahun 2004 · Keppres Nomor 106 Tahun 2004
Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk menangani pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah dan keluarganya dari Malaysia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melindungi hak-hak TKI dan keluarganya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional, serta untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan di Indonesia yang dihadapkan pada pertumbuhan angkatan kerja baru yang tinggi dan terbatasnya kesempatan kerja. Keputusan ini membentuk Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TK-PTKIB) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. TK-PTKIB bertugas menyusun dan mengkoordinasikan kebijakan pemulangan TKI bermasalah, termasuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Malaysia, pendataan, pemeriksaan kesehatan, pengurusan hak-hak TKI, dan pengaturan pengangkutan. Tim ini juga bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya, serta mendapatkan pengarahan dari beberapa Menteri Koordinator.