Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Pamekasan. Kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Setiap jenis pajak diatur mengenai objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan. Selain itu, diatur pula mengenai retribusi daerah yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Jasa Umum mencakup pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar. Retribusi Jasa Usaha meliputi penyediaan tempat kegiatan usaha, tempat khusus parkir, rumah pemotongan hewan, tempat rekreasi, penjualan hasil produksi daerah, dan pemanfaatan aset daerah. Retribusi Perizinan Tertentu mencakup Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penggunaan tenaga kerja asing. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan gugatan. Insentif fiskal dapat diberikan kepada pelaku usaha untuk mendukung investasi, berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya. Kerahasiaan data wajib pajak dijamin, dan sanksi pidana serta administratif diberlakukan bagi pelanggar ketentuan.