For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Pamekasan 4/2012 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Inactive
Publication Date:9 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pamekasan Nomor 10 Tahun 1987 tentang Ijin Mendirikan Bangunan Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Pamekasan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pamekasan Nomor 6 Tahun 1994; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pamekasan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Kelautan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Pamekasan. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi merupakan sumber pendapatan daerah yang penting dan perlu penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan (HO), Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif, masa retribusi, dan saat retribusi terutang.

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan. Tarif dihitung berdasarkan luas lantai, jumlah tingkat, dan rencana penggunaan bangunan. Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, rumah ibadah, dan rumah sosial tidak termasuk objek retribusi.

Retribusi Izin Gangguan (HO): Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha yang dapat menimbulkan gangguan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas ruang tempat usaha, indeks lokasi, dan indeks gangguan. Izin ini tidak diperlukan untuk kegiatan di kawasan industri, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau usaha mikro dan kecil yang tidak menimbulkan dampak di luar bangunan.

Retribusi Izin Trayek: Objek retribusi adalah pemberian izin trayek untuk pelayanan angkutan penumpang umum. Tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan dan daya angkut. Izin trayek berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbarui.

Retribusi Izin Usaha Perikanan: Objek retribusi adalah pemberian izin untuk usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Tarif dihitung berdasarkan volume kegiatan, jenis alat tangkap, frekuensi penangkapan, dan luas areal pembudidayaan. Nelayan kecil dan pembudidaya kecil dikecualikan dari retribusi ini.

Peraturan ini juga mengatur pembayaran retribusi, sanksi administratif berupa bunga jika terlambat membayar, penagihan, kedaluwarsa penagihan, serta pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi oleh Kepala Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pemeriksaan kepatuhan retribusi, insentif bagi perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan, dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.