Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 01 Tahun 2016 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi, memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa konstruksi, serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur jasa konstruksi.
Perubahan meliputi:
1. **Pasal 1:** Perubahan dan penambahan definisi terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Penanggung Jawab Teknis Tetap (PJT Tetap), Klinik Konstruksi, dan Tim Pembina Jasa Konstruksi.
2. **Pasal 5:** Perubahan pada sasaran penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi, meliputi penyedia jasa (usaha orang perseorangan dan badan usaha), pengguna jasa (Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan orang perseorangan), dan masyarakat jasa konstruksi (orang perseorangan, badan usaha, dan kelompok masyarakat). Penghapusan ayat (6) dan (7).
3. **BAB III:** Perubahan judul dan isi BAB III mengenai Bentuk Pembinaan Jasa Konstruksi.
4. **Pasal 7:** Pemerintah Daerah melakukan pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Pengaturan meliputi mekanisme dan sistem penyelenggaraan, standar keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja serta tata lingkungan, dan persyaratan penyelenggaraan jasa konstruksi. Pemberdayaan meliputi pengembangan sistem informasi, penelitian dan pengembangan, pengembangan SDM, dan pelaksanaan pelatihan teknis. Pengawasan meliputi persyaratan, mekanisme, sistem, standar keteknikan, dan tertib usaha serta penyelenggaraan jasa konstruksi.
5. **Pasal 8:** Pembinaan Jasa Konstruksi dilaksanakan oleh Tim Pembina Jasa Konstruksi yang dibentuk dengan Keputusan Bupati. Penyelenggaraan pembinaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6. **Pasal 11:** Peningkatan efisiensi dan akuntabilitas pengadaan jasa konstruksi dilakukan dengan menyebarluaskan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, meminta hasil klarifikasi kepada kelompok kerja dari unit layanan pengadaan barang/jasa, melaksanakan peningkatan kapasitas asosiasi profesi dan perusahaan, serta memberikan dukungan terhadap penyediaan informasi Badan Usaha, Keahlian dan tertib perizinan usaha Jasa Konstruksi.
7. **Pasal 16:** Hasil Forum Jasa Konstruksi dijadikan dasar pertimbangan oleh Pemerintah Daerah, Lembaga dan Asosiasi untuk pembinaan dan pengembangan jasa konstruksi.
8. **Pasal 16A:** Pembentukan Klinik Konstruksi dengan Keputusan Bupati untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat jasa konstruksi dan dunia usaha, bertugas memberikan informasi, konsultasi, saran, dan pengaduan terkait pekerjaan konstruksi.