For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri

Also known as: Peraturan Menag 17/2017 · Peraturan Menag No. 17 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:10 April 2017Publication Date:30 Maret 2017
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
LocationKementerian Agama
Effective Date10 April 2017
Publication Date30 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1808)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah terkait PTKIN, Program Sarjana, Mahasiswa, SPAN-PTKIN, UM-PTKIN, Seleksi Mandiri, Bidikmisi, Forum Pimpinan PTKIN, Panitia Nasional, Panitia Lokal/Daerah, Kementerian, Direktur Jenderal, dan Menteri. Selain itu, dilakukan perubahan dan penambahan ayat pada Pasal 3 yang mengatur jalur penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTKIN, yaitu melalui SPAN-PTKIN, UM-PTKIN, seleksi mandiri, dan pendaftaran Bidikmisi. Jumlah penerimaan mahasiswa melalui jalur pendaftaran Bidikmisi disesuaikan dengan anggaran pada masing-masing PTKIN.

(-)

(-)