on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
Also known as: Peraturan Menag 17/2017 · Peraturan Menag No. 17 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah terkait PTKIN, Program Sarjana, Mahasiswa, SPAN-PTKIN, UM-PTKIN, Seleksi Mandiri, Bidikmisi, Forum Pimpinan PTKIN, Panitia Nasional, Panitia Lokal/Daerah, Kementerian, Direktur Jenderal, dan Menteri. Selain itu, dilakukan perubahan dan penambahan ayat pada Pasal 3 yang mengatur jalur penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTKIN, yaitu melalui SPAN-PTKIN, UM-PTKIN, seleksi mandiri, dan pendaftaran Bidikmisi. Jumlah penerimaan mahasiswa melalui jalur pendaftaran Bidikmisi disesuaikan dengan anggaran pada masing-masing PTKIN.