For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri

Also known as: Peraturan Menag 74/2015 · Peraturan Menag No. 74 Tahun 2015 · Peraturan Menag Nomor 74 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2015Publication Date:1 Desember 2015

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePenerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
LocationKementerian Agama
Effective Date01 Desember 2015
Publication Date01 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang mengatur penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada PTKIN.

Peraturan Menteri Agama ini bertujuan untuk standardisasi dan transparansi penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui tiga jalur: Seleksi Prestasi Akademik Nasional PTKIN (SPAN-PTKIN), Ujian Masuk PTKIN (UM-PTKIN), dan seleksi mandiri oleh masing-masing PTKIN. Prinsip penerimaan adalah adil, akuntabel, dan transparan, tanpa membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, umur, kedudukan sosial, kondisi fisik, atau tingkat ekonomi. PTKIN wajib mengalokasikan minimal 10% daya tampung untuk calon mahasiswa berpotensi akademik tinggi namun kurang mampu atau berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Panitia Nasional dibentuk untuk SPAN-PTKIN dan UM-PTKIN, bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan penerimaan mahasiswa baru. Persyaratan penerimaan meliputi prestasi akademik baik untuk SPAN-PTKIN dan ijazah pendidikan menengah untuk UM-PTKIN. PTKIN dapat menerima mahasiswa asing melalui jalur mandiri dengan kualifikasi akademik yang sesuai. Pembiayaan SPAN-PTKIN dibebankan pada anggaran Kementerian, sementara UM-PTKIN dibebankan kepada peserta dan Kementerian. Penjaminan mutu dilakukan pada setiap tahapan seleksi, dan monitoring serta evaluasi dilaporkan kepada Direktur Jenderal.

(-)

(-)