For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1992

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera

Also known as: UU 10/1992 · UU No. 10 Tahun 1992 · UU Nomor 10 Tahun 1992

Status:
Inactive
Effective Date:16 April 1992Publication Date:16 April 1992
Hukum Administrasi NegaraKependudukan & Catatan SipilBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 April 1992
Publication Date16 April 1992
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengatur tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera di Indonesia. Latar belakangnya adalah hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, yang mencakup pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan seluruh masyarakat Indonesia. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan lingkungan hidup, serta mengembangkan kualitas keluarga agar tercipta rasa aman, tenteram, dan harapan masa depan yang lebih baik.

Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi:

  1. Pengendalian kuantitas penduduk melalui penurunan angka kematian, pengaturan kelahiran, dan pengarahan mobilitas penduduk.
  2. Pengembangan kualitas penduduk melalui peningkatan kualitas fisik dan nonfisik, termasuk pendidikan, kesehatan, dan kualitas lingkungan hidup.
  3. Pengarahan mobilitas penduduk untuk mencapai persebaran yang optimal, didasarkan pada keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
  4. Pembinaan dan pengembangan kualitas keluarga melalui upaya keluarga berencana, dengan membudayakan norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera.

Undang-undang ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk dalam upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera, serta peran serta masyarakat dalam upaya tersebut. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, melakukan pembinaan, dan mengambil tindakan untuk mendorong upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.