For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 52 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Also known as: UU 52/2009 · UU No. 52 Tahun 2009 · UU Nomor 52 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:29 Oktober 2009Publication Date:29 Oktober 2009
Hukum Administrasi NegaraKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Oktober 2009
Publication Date29 Oktober 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatur perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur melalui pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mencapai keseimbangan antara kuantitas dan kualitas penduduk dengan daya dukung lingkungan. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya pengendalian angka kelahiran, penurunan angka kematian, dan pengarahan mobilitas penduduk. Selain itu, kebijakan ini mengatur hak dan kewajiban penduduk, termasuk hak untuk membentuk keluarga dan mendapatkan perlindungan serta kewajiban untuk berpartisipasi dalam pembangunan kependudukan. Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan program terkait perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, yang harus diintegrasikan dalam pembangunan nasional dan daerah.

1. Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

1. Pelayanan kontrasepsi secara paksa kepada siapa pun dan dalam bentuk apa pun bertentangan dengan hak asasi manusia dan pelakunya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.