on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Also known as: PP 16/2023 · PP No. 16 Tahun 2023 · PP Nomor 16 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pembiayaan proyek melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan pemerintah dalam investasi guna mendukung percepatan pembangunan nasional, khususnya infrastruktur. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penerbitan SBSN untuk membiayai proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN. Proyek yang dapat dibiayai meliputi pembangunan infrastruktur, penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, dan pembangunan lain sesuai kebijakan strategis pemerintah. Penerbitan SBSN dilakukan oleh Menteri Keuangan dan dapat dilakukan langsung oleh pemerintah atau melalui perusahaan penerbit SBSN. Proyek harus sesuai dengan prinsip syariah dan kriteria yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Pemrakarsa proyek meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN, yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek.