For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pencabutan Atas Beberapa Peraturan Daerah

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 5/2006 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 5 Tahun 2006 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2006Publication Date:16 Agustus 2006
Investasi & Penanaman ModalPelayanan KesehatanBadan Usaha Milik Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta Menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 68); 2. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Perubahan Status Hukum Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng Menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Cengkareng dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Cengkareng (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 69); 3. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perubahan Status Hukum Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo Menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Pasar Rebo dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Pasar Rebo (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 70);

Peraturan Daerah ini mencabut tiga Peraturan Daerah terkait perubahan status hukum rumah sakit menjadi Perseroan Terbatas. Latar belakang pencabutan ini adalah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 05 P/HUM/2005 yang membatalkan ketiga Peraturan Daerah tersebut. Tujuan pencabutan adalah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menyatakan perubahan status hukum ketiga rumah sakit bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Peraturan Daerah yang dicabut adalah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 tentang RS Haji Jakarta, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2004 tentang RSUD Cengkareng, dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004 tentang RSUD Pasar Rebo. Dengan pencabutan ini, ketiga Peraturan Daerah tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)