For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta Menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta Dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13/2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 13 Tahun 2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:12 Agustus 2004Publication Date:10 Agustus 2004
Investasi & Penanaman ModalPelayanan KesehatanBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Bentuk Badan Hukum Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta Menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta Dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date12 Agustus 2004
Publication Date10 Agustus 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1504 Tahun 1994 tentang Rumah Sakit Haji Jakarta menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta dan penyertaan modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta. Maksud dari perubahan badan hukum dan penyertaan modal adalah untuk melaksanakan dan menunjang kebijakan Pemerintah Daerah dalam pembangunan di bidang kesehatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Untuk mencapai tujuan tersebut, Perseroan melakukan pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelatihan kesehatan, jasa konsultasi di bidang kesehatan, serta penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan. Perseroan juga memiliki kewajiban untuk pelayanan sosial termasuk pelayanan pasien miskin/tidak mampu dan pasien korban wabah/kejadian luar biasa. Nilai kekayaan Yayasan adalah seluruh hak dan kewajiban yang terdapat dalam neraca per 31 Desember 2003 sebesar Rp. 100.308.278.000,00. Nilai penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perseroan sebesar Rp. 51.157.222.000,00, setara dengan kepemilikan saham sebesar 51%. Modal Dasar Perseroan adalah sebesar Rp. 325.000.000.000,00. Perseroan dipimpin oleh Direksi serta diawasi oleh Dewan Komisaris. Laba bersih sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) disisihkan sebagai cadangan umum, cadangan bertujuan, dan sisanya dibagikan kepada pemegang saham berupa dividen, tantiem/jasa produksi serta dana kesejahteraan. Dengan adanya perubahan bentuk badan hukum Yayasan, maka seluruh pegawai Yayasan menjadi pegawai Perseroan.

1. Dengan perubahan bentuk badan hukum Yayasan menjadi Perseroan, maka Badan Pendiri, Badan Pengawas dan Badan Pengurus Yayasan serta Pengelola Rumah Sakit masih tetap menjalankan tugas dan wewenang serta tanggung jawab sampai dengan disahkannya akte pendirian Perseroan oleh Instansi yang berwenang. 2. Terhadap kerja sama dengan pihak ketiga yang telah dilakukan oleh Yayasan dan Pengelola Rumah Sakit sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya kerja sama tersebut.

(-)