Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta dan penyertaan modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta.
Maksud dari perubahan badan hukum dan penyertaan modal adalah untuk melaksanakan dan menunjang kebijakan Pemerintah Daerah dalam pembangunan di bidang kesehatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Untuk mencapai tujuan tersebut, Perseroan melakukan pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelatihan kesehatan, jasa konsultasi di bidang kesehatan, serta penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan. Perseroan juga memiliki kewajiban untuk pelayanan sosial termasuk pelayanan pasien miskin/tidak mampu dan pasien korban wabah/kejadian luar biasa.
Nilai kekayaan Yayasan adalah seluruh hak dan kewajiban yang terdapat dalam neraca per 31 Desember 2003 sebesar Rp. 100.308.278.000,00. Nilai penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perseroan sebesar Rp. 51.157.222.000,00, setara dengan kepemilikan saham sebesar 51%. Modal Dasar Perseroan adalah sebesar Rp. 325.000.000.000,00.
Perseroan dipimpin oleh Direksi serta diawasi oleh Dewan Komisaris. Laba bersih sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) disisihkan sebagai cadangan umum, cadangan bertujuan, dan sisanya dibagikan kepada pemegang saham berupa dividen, tantiem/jasa produksi serta dana kesejahteraan. Dengan adanya perubahan bentuk badan hukum Yayasan, maka seluruh pegawai Yayasan menjadi pegawai Perseroan.