For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 111 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur

Also known as: PERPRES 111/2016 · PERPRES No. 111 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 111 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur. Kebijakan ini memberikan tunjangan jabatan fungsional yang disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada PNS yang memenuhi syarat dan diatur dalam lampiran peraturan ini. Besaran tunjangan bervariasi berdasarkan tingkat keahlian, mulai dari Rp450.000,00 hingga Rp1.400.000,00. Pemberian tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS di pemerintah pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS di pemerintah daerah. Tunjangan akan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)