on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Also known as: PERPRES 72/2022 · PERPRES No. 72 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 72 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur. Hal ini dilakukan dengan memberikan tunjangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2016 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur. Tunjangan diberikan setiap bulan dan besarnya tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah. Tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.