on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Tigkat Kesehatan Bank Umum
Also known as: Peraturan OJK 4/POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 4/POJK.03/2016
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penilaian tingkat kesehatan bank umum dengan pendekatan berbasis risiko. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan kompleksitas usaha dan profil risiko bank, serta penerapan pengawasan secara konsolidasi. Kebijakan ini mengatur kewajiban bank untuk memelihara dan meningkatkan tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pemantauan tingkat kesehatan bank. Bank diwajibkan melakukan penilaian sendiri (self-assessment) secara berkala dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan. Penilaian ini mencakup profil risiko, tata kelola perusahaan yang baik, rentabilitas, dan permodalan. Otoritas Jasa Keuangan juga melakukan penilaian dan dapat menurunkan peringkat kesehatan bank jika ditemukan permasalahan signifikan.