For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional

Also known as: Permen PANRB 29/2021 · Permen PANRB No. 29 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:7 Juni 2021Publication Date:7 Juni 2021
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2019) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1260 Tahun 2020). 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190). 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1260 Tahun 2020).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF). Latar belakangnya adalah untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional yang membutuhkan penambahan ASN, khususnya PPPK. Tujuan pengadaan PPPK adalah untuk memperoleh ASN yang memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik, mampu berperan sebagai perekat NKRI, memiliki intelegensia yang tinggi, memiliki keterampilan dan keahlian sesuai jabatan, serta memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang diketuai oleh Kepala BKN, serta panitia seleksi instansi di masing-masing Instansi Pemerintah. Panselnas bertugas menjamin objektivitas pengadaan PPPK secara nasional. Panitia seleksi instansi bertugas melaksanakan seleksi di tingkat instansi. Proses pengadaan PPPK meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi (administrasi dan kompetensi), pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.

Persyaratan pelamar meliputi usia minimal 20 tahun, tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS/PPPK/TNI/Polri/pegawai swasta, tidak menjadi anggota/pengurus partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi (jika dipersyaratkan), dan sehat jasmani rohani. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan tambahan berupa surat keterangan disabilitas dan video kegiatan sehari-hari.

Seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, meliputi Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural. Penilaian integritas dan moralitas dilakukan melalui wawancara. Pelamar harus memenuhi Nilai Ambang Batas yang ditetapkan oleh Menteri. Instansi Pusat dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan setelah mendapat persetujuan Menteri.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengangkatan calon PPPK dan penerbitan nomor induk PPPK di lingkungan Instansi Pemerintah tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2019) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1260 Tahun 2020) sampai dengan dilaksanakannya penetapan pengangkatan oleh PPK.

(-)