For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 304 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 304 Tahun 1964 tentang Penetapan Urusan Anggota Dewan Kurator LEMHANAS

Also known as: Keppres 304/1964 · Keppres No. 304 Tahun 1964 · Keppres Nomor 304 Tahun 1964

Status:
Inactive
Effective Date:25 November 1964Publication Date:25 November 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Urusan Anggota Dewan Kurator LEMHANAS
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 November 1964
Publication Date25 November 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan pengawasan yang optimal terhadap Lembaga Pertahanan Nasional dengan menetapkan susunan Dewan Kurator. Dewan Kurator ini dipimpin oleh Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang juga menjabat sebagai Presiden. Anggota Dewan Kurator terdiri dari berbagai Menteri Koordinator yang membawahi berbagai kompartemen seperti Luar Negeri, Hukum, Pertahanan, Keuangan, Pembangunan, Pertanian, Distribusi, Kesejahteraan, Pendidikan, dan Perhubungan dengan Rakyat. Selain itu, terdapat juga Wakil Ketua M.P.R.S. yang menjadi anggota Dewan Kurator.

(-)

(-)