For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 52 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1966 tentang Susunan Keanggotaan Dewan Kurator Lemhanas

Also known as: Keppres 52/1966 · Keppres No. 52 Tahun 1966 · Keppres Nomor 52 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 1966Publication Date:15 Maret 1966
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSusunan Keanggotaan Dewan Kurator Lemhanas
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Maret 1966
Publication Date15 Maret 1966
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 304 Tahun 1964 sepanjang mengenai keanggotaan Dewan Kurator Lembaga Pertahanan Nasional. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan susunan keanggotaan Dewan Kurator Lembaga Pertahanan Nasional seiring dengan penyempurnaan susunan Kabinet Dwikora. Keanggotaan Dewan Kurator yang baru terdiri dari Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua, serta anggota yang meliputi Presidium Kabinet Dwikora dan berbagai Menteri Koordinator dari berbagai kompartemen seperti Luar Negeri, Hukum, Pertahanan, Keuangan, dan lainnya. Keputusan ini menggantikan susunan keanggotaan yang diatur dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 304 Tahun 1964.

(-)

(-)