For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 21 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 21 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERDAGANGAN

Also known as: Perda Kota Pontianak 21/2002 · Perda Kota Pontianak No. 21 Tahun 2002 · Perda Kota Pontianak Nomor 21 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 2002Publication Date:23 Oktober 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN USAHA PERDAGANGAN
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date23 Oktober 2002
Publication Date23 Oktober 2002
Place of EnactmentPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 21 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan pemerataan kesempatan berusaha, menjamin kepastian berusaha, dan mendukung visi dan misi Kota Pontianak melalui pembinaan, pengarahan, dan peningkatan kegiatan usaha perdagangan.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pemberian SIUP kepada orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan di Kota Pontianak. Objek retribusi adalah setiap pelayanan pemberian SIUP, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh SIUP. Retribusi SIUP digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu dan pemungutannya didasarkan pada klasifikasi/golongan usaha (usaha kecil, menengah, dan besar) serta perolehan surat izin usaha.

Tarif retribusi SIUP bervariasi berdasarkan klasifikasi usaha dan jenis usaha (perorangan, badan usaha, atau berbadan hukum). Perusahaan yang kantor pusatnya di luar daerah tetapi membuka cabang atau perwakilan di Pontianak juga dikenakan retribusi yang disesuaikan dengan klasifikasi SIUP perusahaan pusat. Jika terjadi perubahan klasifikasi SIUP akibat perubahan modal atau kekayaan bersih, tarif retribusi dapat disesuaikan, dengan ketentuan khusus untuk penurunan klasifikasi.

Retribusi dipungut di tempat pelayanan diberikan, dengan masa retribusi selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya dan wajib daftar ulang setiap tiga tahun. Retribusi terutang pada saat diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD) sebagai dasar perhitungan retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan denda administrasi sebesar 2% per bulan, maksimal 24 bulan. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,-