For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERDAGANGAN

Also known as: Perda Kota Pontianak 8/2006 · Perda Kota Pontianak No. 8 Tahun 2006 · Perda Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:25 April 2007Publication Date:5 Juni 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERDAGANGAN
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date25 April 2007
Publication Date05 Juni 2006
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2002 Nomor 37 Seri C Nomor 18)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2006 ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan. Perubahan tersebut meliputi Pasal 9 yang mengatur masa berlaku retribusi dan penyesuaian tarif retribusi jika terjadi perubahan golongan atau klasifikasi izin usaha perdagangan. Selain itu, Bab X tentang Ketentuan Pidana juga diubah, dengan menetapkan bahwa wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda antara Rp. 1.000.000,- hingga Rp. 50.000.000,-. Tindak pidana ini dikategorikan sebagai pelanggaran. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kepastian hukum dan keselarasan hukum agar Peraturan Daerah memiliki kekuatan hukum yang efektif dalam penerapan penegakan hukum.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).