For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Belitung Timur 14/2016 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2016Publication Date:7 Desember 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Effective Date08 Desember 2016
Publication Date07 Desember 2016
Place of EnactmentManggar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 27)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyebabkan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi tidak dapat dilaksanakan berdasarkan peraturan sebelumnya.

Perubahan meliputi penyesuaian terhadap tarif retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Tingkat penggunaan jasa pelayanan pengendalian menara telekomunikasi diukur berdasarkan pembiayaan penyediaan jasa dan indeks berdasarkan ketinggian bangunan menara, peruntukan wilayah, dan jumlah operator pengguna menara. Tarif retribusi dihitung dengan rumus TP x TR = RPMT, di mana TP adalah Tingkat Penggunaan Jasa, TR adalah Tarif Retribusi, dan RPMT adalah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi meliputi honorarium petugas pengawas, transportasi, uang makan, biaya pengecekan gangguan, alat tulis kantor, dan biaya operasional lainnya.

Lampiran X dari peraturan sebelumnya dihapus dan diganti dengan uraian struktur dan besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang baru, yang mencakup klasifikasi tingkat penggunaan jasa berdasarkan indeks ketinggian menara, indeks letak menara, dan indeks jumlah operator pengguna menara, serta tarif jasa pengawasan yang ditentukan berdasarkan honorarium, frekuensi pengawasan, dan jumlah personil.

(-)

(-)