For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Also known as: Perda Kabupaten Belitung Timur 1/2019 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2019Publication Date:12 Februari 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LocationPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Effective Date13 Februari 2019
Publication Date12 Februari 2019
Place of EnactmentManggar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 47); Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penyisipan angka baru pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 2 ayat (1), dan penyisipan BAB XIA serta pasal-pasal baru (Pasal 52A, 52B, dan 52C) setelah BAB XI. Secara substansial, peraturan ini menambahkan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur. Objek retribusi ini adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbangan, dan perlengkapannya, serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang Alat UTTP ditetapkan dalam Lampiran XI yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)