For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rincian Bidang Usaha Dan Jenis Produksi Industri Pionir Yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Serta Pedoman Dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Also known as: Peraturan BKPM 6/2019 · Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2019 · Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:13 September 2019Publication Date:13 September 2019
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePerubahan Atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rincian Bidang Usaha Dan Jenis Produksi Industri Pionir Yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Serta Pedoman Dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date13 September 2019
Publication Date13 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengubah ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 mengenai rincian bidang usaha dan jenis produksi industri pionir yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Perubahan ini mencakup daftar bidang usaha dan jenis produksi dari berbagai cakupan industri pionir, termasuk industri logam dasar hulu, pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi, petrokimia, kimia dasar organik dari pertanian, kimia dasar anorganik, bahan baku farmasi, peralatan iradiasi, komponen elektronika, mesin, komponen robotik, pembangkit tenaga listrik, kendaraan bermotor, komponen kapal, kereta api, pesawat terbang, pengolahan hasil pertanian, infrastruktur ekonomi, dan ekonomi digital. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan dan memperbarui daftar bidang usaha yang dapat diberikan fasilitas *tax holiday* berdasarkan usulan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

(-)

(-)