on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Also known as: Peraturan BKPM 1/2019 · Peraturan BKPM No. 1 Tahun 2019 · Peraturan BKPM Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan rincian bidang usaha dan jenis produksi industri pionir yang dapat diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan serta pedoman dan tata cara pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 dan memperhatikan surat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S-288/D.I.M.EKON/11/2018.
Ketentuan substansial meliputi: