on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Also known as: Perka BSN 10/2013 · Perka BSN No. 10 Tahun 2013 · Perka BSN Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mengatur tentang hari kerja dan jam kerja di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja serta meningkatkan pelayanan kepada pemangku kepentingan. Peraturan ini menetapkan bahwa pelaksanaan hari kerja di BSN adalah 5 (lima) hari dalam seminggu, dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, dengan jumlah jam kerja efektif kumulatif sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam.
Pengaturan jam kerja adalah sebagai berikut:
Pegawai yang terlambat dapat menggantikan waktu keterlambatan paling lama 30 menit pada hari yang sama. Kehadiran dan kepulangan pegawai harus dibuktikan dengan pengisian daftar hadir elektronik. Kerja lembur dapat dilaksanakan di luar jam kerja atau pada hari libur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.