on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 Tahun 2015 tentang Kawasan Pabean Dan Tempat Penimbuan Sementara
Also known as: PMK 23/PMK.04/2015 · PMK No. 23/PMK.04/2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelayanan kepabeanan serta ketertiban dan kepastian hukum dalam kegiatan penimbunan barang di tempat penimbunan sementara. Hal ini dilakukan dengan mengatur kembali ketentuan mengenai kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa kawasan di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang digunakan untuk lalu lintas barang impor dan/atau ekspor harus ditetapkan sebagai kawasan pabean. Penetapan kawasan pabean dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri. Pengelola kawasan pabean wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk pelayanan dan pengawasan kepabeanan. Selain itu, peraturan ini mengatur penetapan dan pengelolaan tempat penimbunan sementara (TPS) untuk barang impor dan ekspor, termasuk kewajiban pengusaha TPS dalam menyediakan fasilitas dan melaporkan kegiatan penimbunan.