For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133/PMK.04/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.04/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara

Also known as: PMK 133/PMK.04/2016 · PMK No. 133/PMK.04/2016

Status:
Inactive
Effective Date:2 September 2016Publication Date:2 September 2016
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date02 September 2016
Publication Date02 September 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan kawasan perbatasan dan meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas barang ekspor dan impor. Perubahan ini dilakukan dengan menambahkan Pasal 4A dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015. Pasal ini mengatur bahwa kawasan perbatasan yang memiliki pos lintas batas atau pos pemeriksaan lintas batas dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. Penetapan ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri, berdasarkan usulan dari Kepala Kantor Pabean atau kepala bidang terkait. Usulan harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk belum pernah ditetapkan sebelumnya, adanya kegiatan lalu lintas barang, dan memiliki batas-batas tertentu. Pengelola kawasan perbatasan tersebut akan ditetapkan sebagai pengelola Kawasan Pabean.

(-)

(-)