Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keuangan melalui penyempurnaan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Balai Diklat berfungsi sebagai unit pelaksana teknis di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan. Tugas utama Balai Diklat adalah melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara. Fungsi-fungsi yang diemban meliputi penyusunan program, pelaksanaan, pengembangan SDM, evaluasi, dan pengelolaan teknologi informasi. Struktur organisasi Balai Diklat terdiri dari Subbagian Umum, Seksi Penyelenggaraan, Seksi Evaluasi dan Informasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik yang mendukung operasional Balai Diklat.