For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.01/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Also known as: PMK 66/PMK.01/2009 · PMK No. 66/PMK.01/2009

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2009Publication Date:1 April 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 April 2009
Publication Date01 April 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keuangan melalui penyempurnaan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Balai Diklat berfungsi sebagai unit pelaksana teknis di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan. Tugas utama Balai Diklat adalah melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara. Fungsi-fungsi yang diemban meliputi penyusunan program, pelaksanaan, pengembangan SDM, evaluasi, dan pengelolaan teknologi informasi. Struktur organisasi Balai Diklat terdiri dari Subbagian Umum, Seksi Penyelenggaraan, Seksi Evaluasi dan Informasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik yang mendukung operasional Balai Diklat.

(-)

(-)