For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.01/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

Also known as: PMK 177/PMK.01/2012 · PMK No. 177/PMK.01/2012

Status:
Inactive
Effective Date:6 November 2012Publication Date:6 November 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 November 2012
Publication Date06 November 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Perubahan ini mencakup penyempurnaan struktur organisasi dan tata kerja Balai Diklat. Balai Diklat kini memiliki fungsi baru seperti pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, dan pengelolaan kinerja. Struktur organisasi Balai Diklat terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal, Seksi Penyelenggaraan, Seksi Evaluasi dan Informasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik, seperti penyusunan rencana kerja, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, serta evaluasi dan pengelolaan kinerja. Pejabat yang melaksanakan tugas kepatuhan internal bertanggung jawab secara fungsional kepada unit organisasi di Kantor Pusat dan secara administratif kepada Kepala Balai Diklat.

(-)

(-)