For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 265/PMK.08/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 Tahun 2015 tentang Fasilitas dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

Also known as: PMK 265/PMK.08/2015 · PMK No. 265/PMK.08/2015

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeFasilitas dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyediakan fasilitas dalam rangka penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur. Fasilitas ini disediakan untuk mendukung percepatan penyediaan infrastruktur melalui skema KPBU, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan proyek dan transaksi KPBU. Fasilitas ini mencakup penyediaan dukungan kelayakan, penjaminan infrastruktur, dan penerapan skema pengembalian investasi. Fasilitas ini juga bertujuan untuk membangun standar kajian dan dokumen yang dibutuhkan dalam penyiapan proyek dan pelaksanaan transaksi KPBU. Fasilitas ini dapat disediakan untuk proyek KPBU prioritas dan proyek lainnya yang memenuhi kriteria tertentu. Dana untuk fasilitas ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

1. Fasilitas yang telah disediakan dan dilaksanakan sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ini, untuk proses selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)