For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.08/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 Tentang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan Dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur

Also known as: PMK 129/PMK.08/2016 · PMK No. 129/PMK.08/2016

Status:
Inactive
Effective Date:24 Agustus 2016Publication Date:23 Agustus 2016
Badan Usaha & PerdaganganKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 Tentang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan Dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
LocationKementerian Keuangan
Effective Date24 Agustus 2016
Publication Date23 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan Dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan impor Bahan Bakar Minyak dengan menyediakan fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi. Perubahan ini mengatur mekanisme penggantian biaya untuk fasilitas pendanaan bantuan teknis (project development fund) dan mendukung percepatan pembangunan kilang minyak melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Peraturan ini juga memperkenalkan definisi dan ketentuan baru terkait KPBU, termasuk penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara dan kerjasama dengan lembaga internasional.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap proses pemberian Fasilitas yang telah dilakukan dan dokumen yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan untuk proses selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)